SURAT PEMBERITAHUAN TERKAIT LPJ PERIODE 2017-2019
SIE HUMAS LPMK KEPUTIH- Jika kerap terlibat dalam sebuah kegiatan operasional yang diselenggarakan oleh suatu organisasi atau perusahaan, pastinya Anda sudah tidak asing lagi dengan laporan pertanggungjawaban. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) merupakan laporan dalam bentuk dokumen tertulis yang disusun untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan dari suatu unit organisasi kepada unit organisasi lainnya yang lebih tinggi atau sederajat. Laporan ini berfungsi sebagai bahan evaluasi terhadap seluruh proses pelaksanaan kegiatan.
nantinya, hasil evaluasi ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan di masa mendatang. Laporan pertanggungjawaban memuat laporan mengenai pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana. Laporan pelaksanaan kegiatan adalah laporan yang berisi tujuan, manfaat, fungsi, serta isi kegiatan dari awal hingga akhir secara rinci. Sedangkan laporan penggunaan dana merupakan laporan wajib berisi rincian dana yang dipergunakan untuk suatu kegiatan. Laporan ini berfungsi untuk mempermudah pembukuan keuangan di sebuah perusahaan ataupun organisai seperti LPMK.
Untuk itu LPMK Keputih melelui surat Pemberitahuan Nomor: 79/4/16.01.LPMK/2020 kepada Kecamatan Sukolilo dengan Tembusan ke Walikota Surabaya, dengan memberitahukan kepada seluruh masyarakat Keputih khususnya dengan 3 point utama:
- Pengurus LPMK Keputih periode 2020-2022 sampai hari ini tidak pernah menerima adanya penyampaian LPJ dari kepengurusan LPMK Keputih periode 2017-2019;
- Menyatakan menolak kepengurusan LPMK Keputih periode 2017-2019 yang tidak menyampaikan LPJ secara terbuaka;
- Tidak Menghalangi siapapun termasuk warga Kelurahan Keputih yang melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya atas tidak adanya LPJ Pengurus LPMK Keputih periode 2017-2019.